TUGAS MAKALAH TAFSIR HADIST AHKAM II
Tentang; Mekanisme Pasar
Oleh:
Paisal Hadryanto Purba : 20090730009
PROGRAM STUDI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
YOGYAKARTA
2012
Pendahuluan
Pasar, negara, individu dan masyarakat selalu menjadi
diskursus hangat dalam ilmu ekonomi.
Menurut ekonomi kapitalis (klasik), pasar memainkan peranan yang
sangat penting dalam sistem perekonomian. Ekonomi kapitalis
menghendaki pasar bebas untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi,
mulai dariproduksi, konsumsi sampai distribusi. Semboyan kapitalis adalah
lassez faire et laissez le monde va de lui meme
(Biarkan ia berbuat dan biarkan ia berjalan, dunia akan mengurus diri
sendiri). Maksudnya, biarkan sajalah perekonomian berjalan dengan wajar tanpa
intervensi pemerintah, nanti akan ada invisible hands[1] yang akan membawa perekonomian
tersebut ke arah equilibrium.
Jika banyak campur tangan pemerintah, maka pasar akan
mengalami distorsi yang akan membawa perekonomian pada ketidak efisienan
(inefisiency) dan ketidak seimbangan. Menurut konsep tersebut, pasar yang
paling baik adalah persaingan bebas (free competition), sedangkan harga
dibentuk oleh kaedah supply and demand. Prinsip pasar bebas akan
menghasilkan equilibrium dalam masyarakat, di mana nantinya
akan menghasilkan upah (wage) yang adil, harga barang (price) yang
stabil dan kondisi tingkat pengangguran yang rendah (fullemployment).
Untuk itu peranan negara dalam ekonomi sama
sekali harus di minimalisir, sebab kalau negara turun campur bermain
dalam ekonomi hanya akan menyingkirkan sektor swasta
sehingga akhirnya mengganggu equilibrium pasar. Maka dalam
paradigma kapitalisme, mekanisme pasar diyakini akan menghasilkan suatu
keputusan yang adil dan arif dari berbagai kepentingan yang bertemu di
pasar. Para pendukung paradigma pasar bebas telah melakukan berbagai
upaya akademis untuk menyakinkan bahwa pasar adalah sebuah sistem
yang mandiri (self regulating).
Sungguh elok kehidupan ekonomi yang diatur secara islami. Bila diterapkan
dengan disiplin, tidak akan pernah ada praktek-praktek yang tidak sehat dalam
bisnis karena sejak awal Rasulullah SAW telah melarangnya. Beliau tidak
menganjurkan campur tangan apapun dalam proses penentuan harga oleh negara
ataupun individual, apalagi bila penentuan harga ditempuh dengan cara merusak
perdagangan yang fair antara lain melalui penimbunan barang.
Diriwayatkan dari Anas, ia mengatakan bahwa harga pernah mendadak naik pada
masa Rasulullah SAW., para sahabat mangatakan, Wahai Rasulullah, tentukan harga
untuk kita. Beliau menjawab, “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga,
penahan, pensurah, serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku
dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kedzaliaman dalam hal
darah dan harta[2].
Diriwayatkan dari said al-Mussayab, dari Mu’ammar ibnu Abdullah, dari
Rasulullah SAW., bahwasanya belilau bersabda,“Tidak ada yang melakukan
penimbunan barang kecuali pembuat kesalahan (dosa)[3].
Islam diturunkan ditanah kelahiran yang memiliki kegiatan ekonomi yang
tinggi. Bangsa Arab sudah berpengalaman selama tak kurang dari ratusan tahun
dalam beraktivitas ekonomi. Jalur perdagangan bangsa Arab ketika itu terbentang
dari Yaman sampai kedaerah-daerah mediteranian. Ajaran islam sendiri diwahyukan
melalui Nabi Muhammad SAW., seorang yang terlahir dari keluarga pedagang,
Muhammad menikah dengan seorang saudagar yakni Siti Khadijah dan beliau
melakukan perjalanan bisnis sampai ke syiria (kafilah/caravan). Kemunculan budaya
Islam memberikan kontribusi yang sangat besar kepada kemajuan pembangunan
ekonomi dan teori ekonomi itu sendiri.
Dalam sejarah ekonomi, Murray Rothhbard memberi catatan bahwa
pemahaman yang sudah maju mengenai definisi dan fungsi pasar
(Scholastic) di temukan pada bahan kajian akademik para sarjana (School of
Salamanca) pada abad keenam belas, dengan sejarah peradaban Yunani kuno sebagai
bahan kajian perbandingan. Diperkirakan kajian para sarjana muslim mempengaruhi
perkembangan pemikiran disekolah tersebut. Kajian akademik yang berasal dari
penerjemahan buku-buku Arab diwariskan kepada peradaban Yunani dan bahkan
spanyol (Imad Ahmad: 2002).
Islam dan Sistem Pasar
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu
ayat Alquran selain memberikan simulasi imperatif untuk berdagang, di lain
pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah aturan main yang bisa
diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik
individu maupun kelompok. Konsep islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di
atas prinsip persaingan bebas. Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut
berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh bingkai aturan
syariah.
Ajaran islam dengan tegas menolak sejumlah ideology ekonomi yang terkait
dengan keagungan private property,kepentingan
investor, asceticism (menghindari kehidupan duniawi), economic
egalitarianism maupun authoritarianism(ekonomi terpimpin atau paham
mematuhi seseorang atau badan secara mutlak).
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara kumulatif
mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan, dan kecerahan
peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat
dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang meninggalkan kesejahteraan
ekonomi dan social.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan dipasar. Untuk itu
teks-teks Al-Qur’an selain memberikan stimulasi imperative untuk berdagang,
dilain pihak juga mencerahkan aktifitas tersebut dengan sejumlah rambu atau
aturan main yang bisa diterapkan dipasar dalam upaya menegakkan kepentingan
semua pihak, baik individu ataupun kelompok.
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri diatas prinsip persaingan
bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut
berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus
oleh frame aturan syariah.
Konsep islam memahami bahwa pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan
ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak
mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, tidak terkecuali negara
dengan otoritas penentuan harga atau private sektor dengan kegiatan
monopolistik ataupun lainnya.
Mekanisme Pasar Islam
Ibnu Taimiyah memiliki pandangan yang jernih bagaimana dalam sebuah pasar
bebas, harga dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Ia berkata
“Naik dan turunnya harga tak selalu berkait dengan kezaliman (Zulm) yang
dilakukan seseorang. Sesekali, alasannya adalah adanya kekurangan dalam
produksi atau penurunan impor dari barang-barang yang diminta. Jadi, jika
membutuhkan peningkatan jumlah barang, sementara kemampuannya menurun, harga
dengan sendirinya akan naik. Disisi lain, jika kemampuan penyediaan barang
meningkat dan permintaannya menurun, harga akan turun. Kelangkaan dan
kelimpahan tak mesti diakibatkan oleh perbuatan seseorang. Bisa saja berkaitan
dengan sebab yang tak melibatkan ketidakadilan. Atau, sesekali bisa juga
disebabkan ketidakadilan. Maha besar Allah, yang menciptakan kemauan pada hati
manusia.
Ibnu Taimiyah
mencatat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap permintaan dan
konsekuensinya terhadap harga:
1.
Keinginan penduduk (al-raghbah)
atas jenis yang berbeda-beda dan sesekali berubah-ubah. Perubahan itu sesuai
dengan kelimpahruahan atau kelangkaan barang yang diminta (al-matlub). Sebuah
barang sangat diinginkan jika persediaannya sangat sedikit ketimbang jika
ketersediaannya berlimpah.
2.
Perubahannya juga tergantung pada
jumlah para peminta (tullab). Jika jumlah dari orang-orang yang meminta dalam
satu jenis barang dagangan banyak, harga akan naik dan terjadi sebaliknya jika
jumlah permintaannya kecil.
3.
Itu juga akan berpengaruh atas
menguat atau melemahnya tingkat kebutuhan atas barang karena meluasnya
jumlah dan ukuran dari kebutuhan, bagaimanapun besar atau kecilnya. Jika
kebutuhan tinggi dan kuat, harga akan naik lebih tinggi ketimbang jika
peningkatan kebutuhan itu kecil atau lemah.
4.
Harga jual berubah-ubah, sesuai
dengan (kualitas pelanggan) siapa saja pertukaran barangn itu dilakukan
(al-Mu’awid). Jika ia kaya dan dijamin membayar utang, harga yang rendah
bisa diterima darinya, ketimbang yang diterima dari orang lain yang diketahui
sedang bangkrut, suka mengulur-ulur pembayaran atau diragunan kemampuan
membayarnya.
Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan pasar
yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan permintaan dan
penawaran tersebut haruslah terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa
terpaksa untuk melakukan transaksi pada suatu tingkat harga.
Dalam konsep Islam, monopoli, duopoli, oligopoli, dalam artian hanya ada
satu penjual, dua penjual atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaanya,
selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal yang biasa
disebut monopolistic rent.
Islam mengatur agar
persaingan di pasar dilakukan dengan adil, setiap usaha yang menimbulkan
ketidakadilan dilarang. Praktek yang dilarang antara lain :
1.
Talaqqi Rukban, yaitu pedagang
membeli barang penjual sebelum mereka masuk kota.
2.
Mengurangi timbangan.
3.
Menyembunyikan cacat barang.
4.
Menukar kurma kering dengan kurma
basah.
5.
Transaksi najasy.
6.
Ihtikar.
7.
Ghaban faa-hisy, yaitu menjual
harga barang diatas harga pasar.
Ibnu Taimiyah membatasi keabsahan
pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi pada empat situasi dan kondisi
berikut:
1. Kebutuhan
masyarakat atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas. Sebagai contoh, jika
seseorang membutuhkan makanan yang menjadi milik orang lain, maka orang
tersebut harus dapat membeli dengan harga yang sesuai.
2. Terjadi kasus
monopoli (penimbunan). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindakan
negative yang dapat dilakukan oleh pihak yang melakukan kegiatan penimbunan
barang.
3. Terjadi pendistribusian
pada satu penjual saja.
4. Para pedagang
melakukan transaksi di antara mereka sendiri dengan harga di bawah harga pasar.
Konsep di atas menentukan bahwa
harga pasar Islami harus bisa menjamin adanya kebebasan pada masuk atau
keluarnya sebuah komoditas di pasar beserta faktor produksinya untuk menjamin
adanya pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah mekanisme yang
proporsional.
Pasar memiliki berbagai peran yaitu:
1.
Peran Pasar dalam Distribusi
Barang dan Jasa.
Pasar terbuka akan mengarahkan pada
distribusi barang dan jasa secara optimal kepada keseluruhan konsumen, selama
daya beli antar para konsumen di pasar tidak terpaut berjauhan satu dengan
lainnya. Dengan begitu sistem islam mengarahkan kepada distribusi kekayaan yang
adil dan ihsan, sehingga sebuah komunitas muslim tidak terkotak-kotak dengan
jenjang level kekayaan yang terpaut berjauhan antara satu jenjang dengan
lainnya. Distribusi pendapatan atau pembagian kekayaan akan menjamin terjadinya
keadilan distribusi barang dan jasa di pasar. Karena dalam pasar terbuka dan
pasar persaingan sempurna setiap individu akan selalu berpikir dan berusaha
untuk mendapatkan manfaat atau utilitas tertinggi dari setiap canangan
pengeluarannya.
2.
Peran Pasar dalam Efisiensi
Produksi
Kontrol dan pembatasan faktor
produksi dalam tatanan nilai islam dilakukan dengan memanfaatkan instrumen
harga di pasar. Instrument harga di pasar akan mengarahkan efisiensi bahan baku
produksi dari berbagai macam hasil produksi permintaan konsumen di pasar.
Dengan demikian proses efisiensi bahan baku produksi pada pasar islami memang
sangat terkait erat kepada harga dan tingkat keuntungan namun tidak keluar dari
kaidah umum syariah yang berlaku.
3.
Peran Pasar dalam Distribusi
Pendapatan.
Hukum permintaan dan penawaran di
pasar sangat berperan dalam menentukan pendapatan karena pendapatan di pasar
direpresentasikanoleh harga yang berlaku sebagai alat tukar atas penggunaan
jasa ataupun aneka ragam produk. Konsep distribusi kemudian memanfaatkan
instrument harga untuk menentukan nilai barang dan jasa yang ditawarkan di
pasar. Dengan demikian setiap pendapatan yang diterima berlaku sebagai insentif
dari kepemilikan faktor-faktor produksi. Untuk lebih jelasnya perihal harga
dari faktor produksi dapat diilustrasikan sebagai berikut:
·
Peran pasar dalam menentukan upah.
·
Peran pasar dalam menentukan
keuntungan.
·
Peran pasar dalam menentukan
tingkat pengembalian hasil lahan.
Pengawasan pasar
Ajaran islam tidak hanya merekomendasikan sejumlah aturan berbau perintah
maupun larangan yang berlaku di pasar. Dari itu, islam juga menggariskan sebuah
sistem pengawasan yang dapat dicanangkan dalam melanggengkan mekanisme dan
struktur pasar.
1. Pengawasan Internal
Pengawasan ini
berlaku personal pada setiap diri pribadi muslim. Sistem pengawasan ini akan
bergantung sepenuhnya kepada adanya pendidikan islami dengan melandaskan nilai
kepada rasa takut kepada Allah. Untuk aktivitas perdagangan di pasar,
individulah yang penting dan bukan komunitas pasar secara keseluruhan ataupun
bangsa secara umum.
2. Pengawasan Eksternal
Ajaran islam
mengenalkan sistem hisbah yang berlaku sebagai pengawas pasar. Secara umum
pengawas pasar berfungsi sebagai berikut:
·
Mengorganisir pasar agar dapat
memfungsikan diri sebagai solusi permasalahn ekonomi.
·
Menjamin instrumen harga barang dan
jasa yang disesuaikan dengan hukum permintaan dan penawaran.
·
Melakukan pengawasan
produk-produk yang masuk di pasar.
·
Mengupayakan agar informasi di
pasar dapat terdistribusikan secara baik kepada para penjual maupun pembeli.
·
Menjamin tidak adanya praktik
monopolistik para pelaku pasar.
·
Mengupayakan perilaku moral
islami yang berkaitan dengan sistem transaksi perdagangan seperti kejujuran,
amanah dan toleransi.
Intervensi Pasar
Dalam konsep Islam, cara pengendalian harga ditentukan dengan menilik pada penyebabnya.
Bila penyebabnya adalah perubahan murni pada demand dan supply, mekanisme
pengendalian dilakukan melalui intervensi pasar, sedangkan bila penyebabnya
adalah distorsi terhadap demand dan supply murni, mekanisme pengendalian
dilakukan melalui penghilangan distorsi termasuk penentuan intervensi harga
untuk mengembalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.
Intervensi pasar menjadi sangat penting dalam menjamin ketersediaan barang
kebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok, pemerintah
dapat memaksa pedagang yang menahan barangnya untuk menjualnya kepasar. bila
daya beli masyarakat tengah, pemerintahpun dapat membeli barang kebutuhan pokok
tersebut dengan uang dari baitul mal. Untuk selanjutnya enjual dengan tangguh
bayar seperti yang telah dilakukan Umar ra. Bila harta yang ada di baitul mal
tidak mencukupi, pemerintah dapat meminta si kaya.
Intervensi pasar tidak selalu dilakukan dengan menambah jumlah ketersediaan
barang, tetapi juga menjamin kelancaran perdagangan antar kota. Terganggunya
jalur perdagangan antar kota akan menyebabkan pasokan barang berkurang atau
secara grafis kurva penawaran bergeser ke kiri. Intervensi pemerintah dalam
mengatasi terganggunya jalur perdagangan, akan membuat normal kembali pasokan,
yang secara grafis digambarkan dengan kurva penawaran yang bergeser ke kanan.
Adapun macam-macam
intervensi pasar adalah sebagai berikut :
1.
intervensi harga ceiling
price.
2.
intervensi harga floor price.
3.
intervensi harga Islami.
Lebih jauh lagi
Ibnu Taimiyah membatasi keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan
intervensi pada empat situasi dan kondisi berikut:
1.
Kebutuhan masyarakat atau hajat
orang banyak akan sebuah komoditas (barang maupun jasa), para fuqaha sepakat
bahwa sesuatu yang menjadi hajat orang banyak tidak dapat diperjualbelikan
kecuali dengan harga yang sesuai.
2.
Terjadi kasus monopoli
(penimbunan), para fuqaha sepakat untuk memberklakukan hak Hajar (ketetapan
yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kepemilikan barang) oleh pemerintah.
3.
Terjadi keadaan al-hasr
(pemboikotan), dimana distribusi barang hanya terkonsntrasi pada satu penjual
atau pihak tertentu
4.
Terjadi koalisi antar para
penjual, dimana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi diantara
mereka sendiri, dengan harga penjualan yang tentunya di bawah harga pasar.
Kesimpulan
Pasar, negara, individu dan masyarakat selalu menjadi
diskursus hangat dalam ilmu ekonomi.
Menurut ekonomi kapitalis (klasik), pasar memainkan peranan yang
sangat penting dalam sistem perekonomian.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu
ayat Alquran selain memberikan simulasi imperatif untuk berdagang, di lain
pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah aturan main yang bisa
diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik
individu maupun kelompok.
Pasar memiliki
berbagai peran yaitu:
1.
Peran Pasar dalam Distribusi
Barang dan Jasa.
2.
Peran Pasar dalam Efisiensi
Produksi.
3.
Peran Pasar dalam Distribusi
Pendapatan.
Ajaran islam tidak hanya merekomendasikan sejumlah aturan berbau perintah
maupun larangan yang berlaku di pasar. Dari itu, islam juga menggariskan sebuah
sistem pengawasan yang dapat dicanangkan dalam melanggengkan mekanisme dan
struktur pasar.
Dalam Konsep Ekonomi Islam penetuan harga dilakukan oleh kekuatan
pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan permintaan dengan
penawaran tersebut haruslah terjadi secara relasama rela, tidak pihak yang
merasa untuk melakukan transaksi pada suatu tingkat harga.
Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya yaitu mana
kala salah satu pihak senang diatas kesedihan pihak lain. Dalam hal harga ,
para ahli fiqh merumuskannya sebagai The Price of the equivalen (haraga padan).
Konsep harga padan ini mempunyai implikasi penting dalam ilmu ekonomi, yaitu
keadaan pasar yang kompetitif.
Dalam konsep Islam, monopoli, duopoly, oligopoly dalam artian hanya ada
satu penjual, dua pennjual, atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaannya
selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal. Ini
merupakan konsekuensi dari konsep harga padan.
Pada garis besarnya
ekonomi islami mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar : distorsi penawaran
dan distorsi permintaan, tadlis (penipuan), taghrir (ketidak pastian).
Daftar Pustaka
1.
Karim, Adiwarman.
2002. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: IIIT Indonesia.
2.
Nasution, Mustofa Edwin.
2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana perdana
Media.
3.
Aswar Karim, Adiwarman.
2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gemar Insani.
4.
Al-Qur’an Al-Karim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar