Minggu, 22 April 2012

mekanisme pasar


TUGAS MAKALAH TAFSIR HADIST AHKAM II
Tentang; Mekanisme Pasar





Oleh:

Paisal Hadryanto Purba                 : 20090730009




PROGRAM STUDI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
YOGYAKARTA
2012



Pendahuluan
Pasar, negara, individu dan masyarakat selalu menjadi diskursus  hangat  dalam ilmu  ekonomi. Menurut ekonomi kapitalis (klasik), pasar memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem  perekonomian.  Ekonomi  kapitalis menghendaki  pasar bebas untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi, mulai dariproduksi, konsumsi sampai distribusi. Semboyan kapitalis adalah lassez faire et laissez le monde va de lui meme (Biarkan ia berbuat dan biarkan ia berjalan, dunia akan mengurus diri sendiri). Maksudnya, biarkan sajalah perekonomian berjalan dengan wajar tanpa intervensi pemerintah, nanti akan ada invisible hands[1] yang akan membawa perekonomian tersebut ke arah equilibrium.
Jika banyak campur tangan pemerintah, maka pasar akan mengalami distorsi yang akan membawa perekonomian pada ketidak efisienan (inefisiency) dan ketidak seimbangan. Menurut konsep tersebut, pasar yang paling baik adalah persaingan bebas (free competition), sedangkan harga dibentuk oleh kaedah supply and demand. Prinsip pasar bebas akan menghasilkan equilibrium dalam masyarakat, di mana nantinya akan menghasilkan upah (wage) yang adil, harga barang (price) yang stabil dan kondisi tingkat pengangguran yang rendah (fullemployment).
Untuk itu peranan negara dalam ekonomi sama sekali harus di minimalisir, sebab kalau negara turun campur bermain dalam ekonomi hanya akan menyingkirkan sektor swasta sehingga akhirnya mengganggu equilibrium pasar. Maka dalam paradigma kapitalisme, mekanisme pasar diyakini akan menghasilkan suatu keputusan yang adil dan arif dari berbagai kepentingan yang bertemu di pasar. Para pendukung paradigma pasar bebas telah melakukan berbagai upaya akademis untuk menyakinkan bahwa pasar adalah sebuah sistem yang mandiri (self regulating).
Sungguh elok kehidupan ekonomi yang diatur secara islami. Bila diterapkan dengan disiplin, tidak akan pernah ada praktek-praktek yang tidak sehat dalam bisnis karena sejak awal Rasulullah SAW telah melarangnya. Beliau tidak menganjurkan campur tangan apapun dalam proses penentuan harga oleh negara ataupun individual, apalagi bila penentuan harga ditempuh dengan cara merusak perdagangan yang fair antara lain melalui penimbunan barang.

Diriwayatkan dari Anas, ia mengatakan bahwa harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW., para sahabat mangatakan, Wahai Rasulullah, tentukan harga untuk kita. Beliau menjawab, “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pensurah, serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kedzaliaman dalam hal darah dan harta[2].
Diriwayatkan dari said al-Mussayab, dari Mu’ammar ibnu Abdullah, dari Rasulullah SAW., bahwasanya belilau bersabda,“Tidak ada yang melakukan penimbunan barang kecuali pembuat kesalahan (dosa)[3].
Islam diturunkan ditanah kelahiran yang memiliki kegiatan ekonomi yang tinggi. Bangsa Arab sudah berpengalaman selama tak kurang dari ratusan tahun dalam beraktivitas ekonomi. Jalur perdagangan bangsa Arab ketika itu terbentang dari Yaman sampai kedaerah-daerah mediteranian. Ajaran islam sendiri diwahyukan melalui Nabi Muhammad SAW., seorang yang terlahir dari keluarga pedagang, Muhammad menikah dengan seorang saudagar yakni Siti Khadijah dan beliau melakukan perjalanan bisnis sampai ke syiria (kafilah/caravan). Kemunculan budaya Islam memberikan kontribusi yang sangat besar kepada kemajuan pembangunan ekonomi dan teori  ekonomi itu sendiri.
Dalam sejarah ekonomi, Murray Rothhbard memberi catatan bahwa pemahaman yang sudah maju mengenai definisi dan fungsi pasar (Scholastic) di temukan pada bahan kajian akademik para sarjana (School of Salamanca) pada abad keenam belas, dengan sejarah peradaban Yunani kuno sebagai bahan kajian perbandingan. Diperkirakan kajian para sarjana muslim mempengaruhi perkembangan pemikiran disekolah tersebut. Kajian akademik yang berasal dari penerjemahan buku-buku Arab diwariskan kepada peradaban Yunani dan bahkan spanyol (Imad Ahmad: 2002).





Islam dan Sistem Pasar         
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu ayat Alquran selain memberikan simulasi imperatif untuk berdagang, di lain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok. Konsep islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas. Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh bingkai aturan syariah.
Ajaran islam dengan tegas menolak sejumlah ideology ekonomi yang terkait dengan keagungan private property,kepentingan investor, asceticism (menghindari kehidupan duniawi), economic egalitarianism maupun authoritarianism(ekonomi terpimpin atau paham mematuhi seseorang atau badan secara mutlak).
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan, dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang meninggalkan kesejahteraan ekonomi dan social.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan dipasar. Untuk itu teks-teks Al-Qur’an selain memberikan stimulasi imperative untuk berdagang, dilain pihak juga mencerahkan aktifitas tersebut dengan sejumlah rambu atau aturan main yang bisa diterapkan dipasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu ataupun kelompok.
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri diatas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame aturan syariah.
Konsep islam memahami bahwa pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, tidak terkecuali negara dengan otoritas penentuan harga atau private sektor dengan kegiatan monopolistik ataupun lainnya.


Mekanisme Pasar Islam
Ibnu Taimiyah memiliki pandangan yang jernih bagaimana dalam sebuah pasar bebas, harga dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Ia berkata “Naik dan turunnya harga tak selalu berkait dengan kezaliman (Zulm) yang dilakukan seseorang. Sesekali, alasannya adalah adanya kekurangan dalam produksi atau penurunan impor dari barang-barang yang diminta. Jadi, jika membutuhkan peningkatan jumlah barang, sementara kemampuannya menurun, harga dengan sendirinya akan naik. Disisi lain, jika kemampuan penyediaan barang meningkat dan permintaannya menurun, harga akan turun. Kelangkaan dan kelimpahan tak mesti diakibatkan oleh perbuatan seseorang. Bisa saja berkaitan dengan sebab yang tak melibatkan ketidakadilan. Atau, sesekali bisa juga disebabkan ketidakadilan. Maha besar Allah, yang menciptakan kemauan pada hati manusia.
Ibnu Taimiyah mencatat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap permintaan dan konsekuensinya terhadap harga:
1.      Keinginan penduduk (al-raghbah) atas jenis yang berbeda-beda dan sesekali berubah-ubah. Perubahan itu sesuai dengan kelimpahruahan atau kelangkaan barang yang diminta (al-matlub). Sebuah barang sangat diinginkan jika persediaannya sangat sedikit ketimbang jika ketersediaannya berlimpah.
2.      Perubahannya juga tergantung pada jumlah para peminta (tullab). Jika jumlah dari orang-orang yang meminta dalam satu jenis barang dagangan banyak, harga akan naik dan terjadi sebaliknya jika jumlah permintaannya kecil.
3.      Itu juga akan berpengaruh atas menguat atau melemahnya tingkat kebutuhan atas barang  karena meluasnya jumlah dan ukuran dari kebutuhan, bagaimanapun besar atau kecilnya. Jika kebutuhan tinggi dan kuat, harga akan naik lebih tinggi ketimbang jika peningkatan kebutuhan itu kecil atau lemah.
4.      Harga jual berubah-ubah, sesuai dengan  (kualitas pelanggan) siapa saja pertukaran barangn itu dilakukan  (al-Mu’awid). Jika ia kaya dan dijamin membayar utang, harga yang rendah bisa diterima darinya, ketimbang yang diterima dari orang lain yang diketahui sedang bangkrut, suka mengulur-ulur pembayaran atau diragunan kemampuan membayarnya.

Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan permintaan dan penawaran tersebut haruslah terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada suatu tingkat harga.
Dalam konsep Islam, monopoli, duopoli, oligopoli, dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaanya, selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal yang biasa disebut monopolistic rent.
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil, setiap usaha yang menimbulkan ketidakadilan dilarang. Praktek yang dilarang antara lain :
1.      Talaqqi Rukban, yaitu pedagang membeli barang penjual sebelum mereka masuk kota.
2.      Mengurangi timbangan.
3.      Menyembunyikan cacat barang.
4.      Menukar kurma kering dengan kurma basah.
5.      Transaksi najasy.
6.      Ihtikar.
7.      Ghaban faa-hisy, yaitu menjual harga barang diatas harga pasar.
Ibnu Taimiyah membatasi keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi pada empat situasi dan kondisi berikut:
1.      Kebutuhan masyarakat atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas. Sebagai contoh, jika seseorang membutuhkan makanan yang menjadi milik orang lain, maka orang tersebut harus dapat membeli dengan harga yang sesuai.
2.      Terjadi kasus monopoli (penimbunan). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindakan negative yang dapat dilakukan oleh pihak yang melakukan kegiatan penimbunan barang.
3.      Terjadi pendistribusian pada satu penjual saja.
4.      Para pedagang melakukan transaksi di antara mereka sendiri dengan harga di bawah harga pasar.
Konsep di atas menentukan bahwa harga pasar Islami harus bisa menjamin adanya kebebasan pada masuk atau keluarnya sebuah komoditas di pasar beserta faktor produksinya untuk menjamin adanya pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah mekanisme yang proporsional.

Pasar memiliki berbagai peran yaitu:

1.      Peran Pasar dalam Distribusi Barang dan Jasa.
Pasar terbuka akan mengarahkan pada distribusi barang dan jasa secara optimal kepada keseluruhan konsumen, selama daya beli antar para konsumen di pasar tidak terpaut berjauhan satu dengan lainnya. Dengan begitu sistem islam mengarahkan kepada distribusi kekayaan yang adil dan ihsan, sehingga sebuah komunitas muslim tidak terkotak-kotak dengan jenjang level kekayaan yang terpaut berjauhan antara satu jenjang dengan lainnya. Distribusi pendapatan atau pembagian kekayaan akan menjamin terjadinya keadilan distribusi barang dan jasa di pasar. Karena dalam pasar terbuka dan pasar persaingan sempurna setiap individu akan selalu berpikir dan berusaha untuk mendapatkan manfaat atau utilitas tertinggi dari setiap canangan pengeluarannya.
2.      Peran Pasar dalam Efisiensi Produksi
Kontrol dan pembatasan faktor produksi dalam tatanan nilai islam dilakukan dengan memanfaatkan instrumen harga di pasar. Instrument harga di pasar akan mengarahkan efisiensi bahan baku produksi dari berbagai macam hasil produksi permintaan konsumen di pasar. Dengan demikian proses efisiensi bahan baku produksi pada pasar islami memang sangat terkait erat kepada harga dan tingkat keuntungan namun tidak keluar dari kaidah umum syariah yang berlaku.
3.      Peran Pasar dalam Distribusi Pendapatan.
Hukum permintaan dan penawaran di pasar sangat berperan dalam menentukan pendapatan karena pendapatan di pasar direpresentasikanoleh harga yang berlaku sebagai alat tukar atas penggunaan jasa ataupun aneka ragam produk. Konsep distribusi kemudian memanfaatkan instrument harga untuk menentukan nilai barang dan jasa yang ditawarkan di pasar. Dengan demikian setiap pendapatan yang diterima berlaku sebagai insentif dari kepemilikan faktor-faktor produksi. Untuk lebih jelasnya perihal harga dari faktor produksi dapat diilustrasikan sebagai berikut:
·         Peran pasar dalam menentukan upah.
·         Peran pasar dalam menentukan keuntungan.
·         Peran pasar dalam menentukan tingkat pengembalian hasil lahan.


Pengawasan pasar
Ajaran islam tidak hanya merekomendasikan sejumlah aturan berbau perintah maupun larangan yang berlaku di pasar. Dari itu, islam juga menggariskan sebuah sistem pengawasan yang dapat dicanangkan dalam melanggengkan mekanisme dan struktur pasar.
1.      Pengawasan Internal
Pengawasan ini berlaku personal pada setiap diri pribadi muslim. Sistem pengawasan ini akan bergantung sepenuhnya kepada adanya pendidikan islami dengan melandaskan nilai kepada rasa takut kepada Allah. Untuk aktivitas perdagangan di pasar, individulah yang penting dan bukan komunitas pasar secara keseluruhan ataupun bangsa secara umum.
2.      Pengawasan Eksternal
Ajaran islam mengenalkan sistem hisbah yang berlaku sebagai pengawas pasar. Secara umum pengawas pasar berfungsi sebagai berikut:
·         Mengorganisir pasar agar dapat memfungsikan diri sebagai solusi permasalahn ekonomi.
·         Menjamin instrumen harga barang dan jasa yang disesuaikan dengan hukum permintaan dan penawaran.
·         Melakukan pengawasan produk-produk yang masuk di pasar.
·         Mengupayakan agar informasi di pasar dapat terdistribusikan secara baik kepada para penjual maupun pembeli.
·         Menjamin tidak adanya praktik monopolistik para pelaku pasar.      
·         Mengupayakan perilaku moral islami yang berkaitan dengan sistem transaksi perdagangan seperti kejujuran, amanah dan toleransi.

Intervensi Pasar
Dalam konsep Islam, cara pengendalian harga ditentukan dengan menilik pada penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan murni pada demand dan supply, mekanisme pengendalian dilakukan melalui intervensi pasar, sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi terhadap demand dan supply murni, mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi termasuk penentuan intervensi harga untuk mengembalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.
Intervensi pasar menjadi sangat penting dalam menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat memaksa pedagang yang menahan barangnya untuk menjualnya kepasar. bila daya beli masyarakat tengah, pemerintahpun dapat membeli barang kebutuhan pokok tersebut dengan uang dari baitul mal. Untuk selanjutnya enjual dengan tangguh bayar seperti yang telah dilakukan Umar ra. Bila harta yang ada di baitul mal tidak mencukupi, pemerintah dapat meminta si kaya.
Intervensi pasar tidak selalu dilakukan dengan menambah jumlah ketersediaan barang, tetapi juga menjamin kelancaran perdagangan antar kota. Terganggunya jalur perdagangan antar kota akan menyebabkan pasokan barang berkurang atau secara grafis kurva penawaran bergeser ke kiri. Intervensi pemerintah dalam mengatasi terganggunya jalur perdagangan, akan membuat normal kembali pasokan, yang secara grafis digambarkan dengan kurva penawaran yang bergeser ke kanan.
Adapun macam-macam intervensi pasar adalah sebagai berikut :
1.      intervensi harga ceiling price.
2.       intervensi harga floor price.
3.       intervensi harga Islami.
Lebih jauh lagi Ibnu Taimiyah membatasi keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi pada empat situasi dan kondisi berikut:
1.      Kebutuhan masyarakat atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas (barang maupun jasa), para fuqaha sepakat bahwa sesuatu yang menjadi hajat orang banyak tidak dapat diperjualbelikan kecuali dengan harga yang sesuai.
2.      Terjadi kasus monopoli (penimbunan), para fuqaha sepakat untuk memberklakukan hak Hajar (ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kepemilikan barang) oleh pemerintah.
3.      Terjadi keadaan al-hasr (pemboikotan), dimana distribusi barang hanya terkonsntrasi pada satu penjual atau pihak tertentu
4.      Terjadi koalisi antar para penjual, dimana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi diantara mereka sendiri, dengan harga penjualan yang tentunya di bawah harga pasar.


Kesimpulan
Pasar, negara, individu dan masyarakat selalu menjadi diskursus  hangat  dalam ilmu  ekonomi. Menurut ekonomi kapitalis (klasik), pasar memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem  perekonomian.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu ayat Alquran selain memberikan simulasi imperatif untuk berdagang, di lain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.
Pasar memiliki berbagai peran yaitu:
1.      Peran Pasar dalam Distribusi Barang dan Jasa.
2.      Peran Pasar dalam Efisiensi Produksi.
3.      Peran Pasar dalam Distribusi Pendapatan.
Ajaran islam tidak hanya merekomendasikan sejumlah aturan berbau perintah maupun larangan yang berlaku di pasar. Dari itu, islam juga menggariskan sebuah sistem pengawasan yang dapat dicanangkan dalam melanggengkan mekanisme dan struktur pasar.
 Dalam Konsep Ekonomi Islam penetuan harga dilakukan oleh kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara relasama rela, tidak pihak yang merasa untuk melakukan transaksi pada suatu tingkat harga.
Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya yaitu mana kala salah satu pihak senang diatas kesedihan pihak lain. Dalam hal harga , para ahli fiqh merumuskannya sebagai The Price of the equivalen (haraga padan). Konsep harga padan ini mempunyai implikasi penting dalam ilmu ekonomi, yaitu keadaan pasar yang kompetitif.
Dalam konsep Islam, monopoli, duopoly, oligopoly dalam artian hanya ada satu penjual, dua pennjual, atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaannya selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal. Ini merupakan konsekuensi dari konsep harga padan.
Pada garis besarnya ekonomi islami mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar : distorsi penawaran dan distorsi permintaan, tadlis (penipuan), taghrir (ketidak pastian).
Daftar Pustaka
1.       Karim, Adiwarman. 2002. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: IIIT Indonesia.
2.       Nasution, Mustofa Edwin. 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana perdana Media.
3.       Aswar Karim, Adiwarman. 2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gemar Insani.
4.       Al-Qur’an  Al-Karim




























[1] . invisible hands bisa disebut juga dengan Tangan tak terlihat.
[2] . at-Tirmidzi,” al-Bayu”, bab 73; dan Sunan Abu Dawud, al-Bayu”, bab 5
[3] . Shahih Muslim, “al-Muzara’ah”, hlm. 157,158